Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu: 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
Peran pengawas operasional madya sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah.Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat madya sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya
melakukan evaluasi kinerja PJO; memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menerapkan standar
Pada industri tambang, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja berada pada KTT ( kepala Teknik Tambang ) . Namun KTT tidak sendiri, KTT dibantu oleh beberapa pengawas di lapangan. Dimana Tanggung Jawab Pengawas Operasional yang Diatur Dalam Kepmen No. 555/K/26/M.PE/1995 adalah sebagai berikut :
Seorang Pengawas Operasional Pertama (POP) pada perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tugasnya. Untuk menjalankan peran krusial ini dengan baik, di perlukan kompetensi yang kuat dalam inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian
Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan.
Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan
Pengertian Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
VvN5. 37g9x90gqv.pages.dev/48237g9x90gqv.pages.dev/41937g9x90gqv.pages.dev/13437g9x90gqv.pages.dev/48437g9x90gqv.pages.dev/32937g9x90gqv.pages.dev/21037g9x90gqv.pages.dev/47937g9x90gqv.pages.dev/226
tugas dan tanggung jawab pengawas tambang